Akibat aksi bejatnya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Baca Juga: 7 Universitas Luar Negeri Peraih Bintang 5 QS Stars University Ratings, Siapkan Dirimu Mendaftar!
Baca Juga: Tips Menyimpan Makanan di Lemari agar Tetap Aman dan Kualitasnya Terjaga
Baca Juga: 8 Makanan dan Minuman yang Baik Dikomsumsi untuk Meningkatkan Kualiatas Tidur
"Pelaku sudah kami tahan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun," tutup Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri.***