Melarikan Diri Selama 4 Hari, Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polres Soppeng

- 20 Oktober 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan.
Ilustrasi pelaku kejahatan. /- Foto: Pixabay

Akibat aksi bejatnya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Baca Juga: 7 Universitas Luar Negeri Peraih Bintang 5 QS Stars University Ratings, Siapkan Dirimu Mendaftar!

Baca Juga: Tips Menyimpan Makanan di Lemari agar Tetap Aman dan Kualitasnya Terjaga

Baca Juga: 8 Makanan dan Minuman yang Baik Dikomsumsi untuk Meningkatkan Kualiatas Tidur

"Pelaku sudah kami tahan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun," tutup Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x