JURNALPALOPO - Sempat melarikan diri selama empat hari, pelaku pemerkosaan di Kabupaten Soppeng berhasil diringkus.
AA (47) melakukan tindakan asusila terhadap LS (23) tahun, ia diringkus di area hutan.
"Pemerkosaan ini terjadi saat korban sedang mencuci di sebuah sumur, yang berjarak 200 meter dari rumahnya," ucap AKP Amri, Selasa 20 Oktober 2020.
Baca Juga: Mengubah Lipstik Matte Mengkilap dalam Waktu Kurang dari Satu Menit
Baca Juga: Beberapa Idol ini ingin Pacaran dan Menikahi Fansnya Sendiri
Baca Juga: Meski Menakutkan, Tetap saja ada yang Suka dengan Film Horor, Ini Alasannya Menurut Para Ahli
Kasat Reskrim Polres Soppeng menyebutkan, di saat yang sama pelaku sedang memancing di seberang sungai.
Saat melihat korban, niat jahat AA muncul seketika. Ia kemudian mendekati korban yang sedang mencuci.
"Tak kuasa menahan nafsunya, pelaku akhirnya menyeret koran kedalam kebun, kemudian melampiaskan nafsu bejatnya," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng.
Akibat aksi bejatnya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Baca Juga: 7 Universitas Luar Negeri Peraih Bintang 5 QS Stars University Ratings, Siapkan Dirimu Mendaftar!
Baca Juga: Tips Menyimpan Makanan di Lemari agar Tetap Aman dan Kualitasnya Terjaga
Baca Juga: 8 Makanan dan Minuman yang Baik Dikomsumsi untuk Meningkatkan Kualiatas Tidur
"Pelaku sudah kami tahan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun," tutup Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri.***