Hampir Setahun Buron, IRT Pelaku Hipnotis Asal Kabupaten Maros Diamankan Polda Sulsel

- 19 Oktober 2020, 15:14 WIB
Pelaku hipnotis akhirnya diamankan tim Resmob Polda Sulawesi Selatan di kabupaten Maros.
Pelaku hipnotis akhirnya diamankan tim Resmob Polda Sulawesi Selatan di kabupaten Maros. /*

JURNALPALOPO - Sempat buron kurang lebih setahun, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Maros, akhirnya diamankan Tim Resmob Polda Sulsel, lantaran diduga menjadi pelaku kriminal berupa hipnotis.

Nurhaeda (49) diamankan ditempat persembunyiannya di jalan poros Asrama Haji Kecamatan Mandai, Maros, Senin 19 Oktober 2020.

Pelarian terduga pelaku akhirnya berakhir setelah hampir setahun lamanya, bersembunyi dari kejaran aparat Kepolisian.

Baca Juga: Pemkab Lutra akan Ubah Bantaran Sungai Rongkong menjadi Objek Wisata yang Instagramable

Penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan Nomor: Laporan Aduan/1300/XII/ 2019/SPKT/RESTABES MAKASSAR/SEK TAMALANREA, tanggal 06 Desember 2019 lalu.

Penangkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (DirReskrimum) Polda Sulsel, Kompol Didik Agung Widjanarko.

Didik Agung Widjanarko menyebutkan, penangkapan terhadap Nurhaeda, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel.

"Setelah keberadaannya diketahui, anggota langsung menuju lokasi dan terduga berhasil diamankan," Jelas Kompol Didik, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Dana Bos Diduga Jadi Biaya Cetak Spanduk Paslon, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Luwu Utara

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x