JURNALPALOPO.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Barat (Sulbar) melayang permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) RI.
Permohonan tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Tinggi Sulbar, Senin, 3 Maret 2023.
Dalam surat tersebut berisi tentang permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA RI.
Baca Juga: PSSI Masih Berupaya Hindarkan Indonesia dari Sanksi FIFA, Ini yang Bakal Dilakukan Erick Thohir
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar, Wahab Abdi mengungkapkan, permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA merupakan jawaban atas Peninjauan Kembali (PK) yang dimohon KSP Moeldoko dan Jonny Allen Marbun (JAM).
"Kami melayangkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA, sebagai jawaban atas PK yang dimohon Moeldoko dan JAM," kata Wahab Abdi.
Dia menjelaskan, PK yang dimohon KSP Moeldoko dan JAM, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"PK tersebut bertentangan dengan AD ART yang telah disahkan dan diakui negara," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa se Kota Palu Geruduk Gedung DPRD Sulteng, Sempat Dorong Dorongan dengan Aparat
Sehingga, Wahab Abdi meminta, MA menolak permohonan PK yang dilakukan oleh Moeldoko dan JAM.