JURNALPALOPO - Satuan Reskrim Polres Luwu mengamankan pelaku pencurian Handphone, yang disertai dengan pengancaman terhadap anak di bawah umur.
SR (34) merupakan warga Desa Kampung Baru, Kelurahan Bajo, Kecamatan Bajo. Ia melakukan aksinya di Desa Lamunre Tengah, Kab. Luwu, Sulawesi Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/171/IX/2020/Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT, tanggal 27 September 2020, atas pelaporan Jihad Sobrun.
Baca Juga: Menggambarkan Isi Hatinya, Ini Lirik Lagu 'Kini Hanya Tentangmu' Rizky Billar
Baca Juga: Tak Hanya Indah, Bali Juga Memiliki Tradisi Unik yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Berkunjung
Saat menjalankan aksinya, pelaku melihat anak kecil sedang memegang handphone, yang tak lain merupakan adik pelapor.
"SR beraksi dengan menodongkan pisau pada anak tersebut sambil membentak. Ia juga menyuruh sang anak untuk meletakkan HP di atas meja, dan kemudian dibawah kabur,"beber Faisal, Kamis 15 Oktober 2020.
Setelah laporan diterima penyelidikan kemudian dilakukan. Alhasil barang bukti diketahui berada di Kelurahan Bajo.
"Handphone tersebut dalam penguasaan saudara kandung pelaku," ungkap Faisal.