Buntut Penghinaan Terhadap Anggota Polres Toraja Utara, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara

- 7 Juli 2020, 20:25 WIB
Press Release Polda Sulsel terkait penangkapan pelaku penghina polisi. /Istimewa.
Press Release Polda Sulsel terkait penangkapan pelaku penghina polisi. /Istimewa. /Naswandi/

JURNALPALOPO.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, menggelar Press Release terkait kasus penghinaan dan pengancaman terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara, Selasa (07/07/20).

Press Release ini dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Kombes Pol Didik Agung Widyanarko.

"Anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan inisial AS (32)," jelas Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Beberapa Cara Meningkatkan Stamina Tubuh Melalui Makanan

Baca Juga: Pelaksanaan Sholat Idhul Adha di Luwu Utara, Jamaah Wajib Pakai Masker

Baca Juga: Pesawat Bomber B-52 AS Panaskan Situasi di Laut China Selatan

Tim Resmob menuju Toraja Utara, Senin (06/07/20) malam. Kemudian keesokan harinya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, di Jl. Palopo, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Waktu itu anggota Polres Toraja Utara, hendak membubarkan praktek sabung ayam. Tak terima dibubarkan, pelaku memecahkan botol dan digunakan mengancam polisi.

"Pelaku berteriak, Kuewako Totemo (saya lawan kamu sekarang). Tak hanya itu saja, pelaku juga mengumpat dengan kata kotor berulang kali pada polisi,"jelasnya.

Pelaku dan barang bukti berupa flas disk berisi rekaman serta pecahan botol runcing dibawa ke Dirreskrimum Polda Sulsel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Enam Kasus Baru Positif Covid-19 Ditemukan di Tana Toraja, Tiga Diantaranya Satu Keluarga

Baca Juga: Hati-hati! Seorang Nenek Meninggal Disebabkan oleh Air Liur Kucing

Baca Juga: Deretan Pemain Sepak Bola Tanpa Kartu Merah Sepanjang Karir

"Pelaku dikenakan pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x