JURNALPALOPO.COM- Alief Akbar Jamil (23) yang berprofesi sebagai karyawan swasta, diringkus aparat kepolisian Polsek Wara, sekitar pukul 21.30 Wita, Minggu (05/07/20) malam.
Alief diringkus polisi lantaran terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Herdianto Nurdin (23) yang merupakan pegawai Indomaret.
Saat ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun dengan sigap Unit Reskrim Polsek Wara meringkus pelaku.
Baca Juga: Atasi Perlawanan Villareal, Barcelona Pangkas Jarak dengan Real Madrid di Puncak Klasemen
Baca Juga: Liverpool Petik Kemenangan Saat Menjamu Aston Villa di Anfield Stadium dengan Skor 2-0
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar mengatakan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 20.30 Wita, depan Indomaret jalan Andi Djemma, Kota Palopo.
"Pelaku mengajak korban ke pelabuhan Tanjung Ringgit bersama rekannya, namun korban menolaknya," jelas Ipda Andi Akbar.
Tak terima dengan penolakan tersebut, pelaku mengeluarkan badik untuk mengancam. Korban kemudian memegang badik tersebut yang membuatnya mengalami luka terbuka pada jari telunjuk.
"Pelaku juga mendorong korban hingga tersungkur ke tanah, yang mengakibatkan luka memar pada bagian lutut,"ucap Andi Akbar, Senin (06/07/20).