Asik Isap Lem Fox, Sepuluh Orang Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

- 7 Juli 2020, 14:50 WIB
Kapolsek Masamba sosialisasi tentang larangan jual lem fox terhadap anak dibawah umur. /Istimewa.
Kapolsek Masamba sosialisasi tentang larangan jual lem fox terhadap anak dibawah umur. /Istimewa. /Naswandi/

JURNALPALOPO.COM- Sepuluh orang anak dibawah umur, diciduk Polsek Masamba, saat sedang asik menghisap lem fox di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, belakang Rumah Tahanan (Rutan), Luwu Utara, Sulawesi Selatan. 

Salah satunya berinisial MI (15) yang berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Usai mengamankan para pelaku, Kapolsek Masamba melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, untuk mencari solusi pencegahan.

"Hasil pertemuan, tokoh bahan bangunan dilarang menjual lem fox pada anak-anak di bawah umur," terang Budi Amin, Selasa (07/07/20).

Baca Juga: 1 Orang Petugas Gizi RSUD Sawerigading Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Palopo

Baca Juga: Lagi Dilema, Chef Cantik Faran Quinn : 'Mau Tak Mau Harus Gantikan Nama Quinn'

Baca Juga: PPDB Online SD-SMP Kota Makassar Disorot, Warga Lakukan Unjuk Rasa Depan Kantor Dinas Pendidikan

Baca Juga: Buka Pertemuan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing, Sekda :Tim Bisa Bergerak Cepat Deteksi Dini

Lebih jauh Budi Amin mengatakan, pihaknya telah mendatangi sejumlah tokoh bangunan untuk sosialisasi sekaligus mengajak pemilik toko dan tidak menjual lem fox pada anak-anak apapun alasannya.

"jika dihisap bisa mempengaruhi mental kejiwaan dan psikologi anak yang merupakan generasi penerus bangsa,"pungkas Budi Amin.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x