Kebijakan KKP Membuka Keran Ekspor Benih Lobster Mendapat Dukungan DPR RI

- 7 Juli 2020, 10:01 WIB
Rapat dengar pendapat Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Komisi IV DPR RI. /KKP
Rapat dengar pendapat Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Komisi IV DPR RI. /KKP /

JURNALPALOPO.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan ditengarai melanggar aturan yang mereka buat saat membagi-bagikan kuota ekspor benih lobster. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan izin ekspor benih lobster kepada 26 perusahaan dan bahkan akan terus bertambah.

"Izin (ekspor lobster) yang sudah kami keluarkan ada 26, bahkan akan tambah sampai 31 izin," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Pusat Gempa Bumi Berada di Jawa Tengah, Warga Lari Berhamburan Rasakan Goncangan

Baca Juga: Jokowi Marah kepada Menterinya, Fahri Hamzah sebut ini Tidak Biasa

Edhi berdalih izin tersebut bersifat sementara dan akan dihentikan begitu teknologi budi daya lobster telah tersedia.

Izin ekspor tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan para nelayan, karena sejak dahulu mereka bergantung pada tangkapan benih lobster.

Kebijakan Menteri Kelautan ini mendapat respons pro dan kontra dari berbagai pihak. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, Darori Wonodipuro, salah satu pihak yang setuju dengan dibukanya keran ekspor benih lobster.

Dia mengatakan bahwa polemik saat ini karena masih ada campur tangan dari Menteri sebelumnya.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x