JURNALPALOPO.COM- Polres Palopo berhasil membubarkan judi Sabung Ayam yang berada di Kecamatan Telluwanua.
Judi sabung ayam berlangsung di lingkungan Salupao Kel. Maroangin Kecamatan pada Sabtu 19 April 2024.
Pembubaran judi sabung ayam oleh Polres Palopo dipimpin langsung Kanit Tipidum Reskrim Ipda Suwadi bersama gabungan piket Reskrim dan Intelkam.
Baca Juga: Warga Telluwanua Diterkam Buaya, Kapolres Palopo Sigap Terjun ke Lokasi Usahakan Penangkapan
Dalam aksi pembubaran tersebut, Personil Polres Palopo mengamankan satu ekor ayam aduan serta satu buah tas yang berisikan taji ayam.
"Kami kembali berhasil membubarkan judi sabung ayam lingkungan Salupao Kec. Telluwanua,"ujar Ipda Suwadi.
"Dari pembubaran itu kami mengamankan barang bukti berupa satu ekor ayam dan tas yang berisi taji ayam,"ucapnya.
Baca Juga: Keren! Meriahkan HUT Palopo ke-22, Dinas Pendidikan Gelar Lomba Dongeng dan Pidato Bahasa Daerah
Lebih lanjut dia menghimbau kepada warga, agar melaporkan jika sabung ayam kembali terjadi di daerah hukum Polres Palopo.