Buntut Penghinaan Terhadap Anggota Polres Toraja Utara, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara

- 7 Juli 2020, 20:25 WIB
Press Release Polda Sulsel terkait penangkapan pelaku penghina polisi. /Istimewa.
Press Release Polda Sulsel terkait penangkapan pelaku penghina polisi. /Istimewa. /Naswandi/

Pelaku dan barang bukti berupa flas disk berisi rekaman serta pecahan botol runcing dibawa ke Dirreskrimum Polda Sulsel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Enam Kasus Baru Positif Covid-19 Ditemukan di Tana Toraja, Tiga Diantaranya Satu Keluarga

Baca Juga: Hati-hati! Seorang Nenek Meninggal Disebabkan oleh Air Liur Kucing

Baca Juga: Deretan Pemain Sepak Bola Tanpa Kartu Merah Sepanjang Karir

"Pelaku dikenakan pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x