Buntut Penghinaan Terhadap Anggota Polres Toraja Utara, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara

- 7 Juli 2020, 20:25 WIB
Press Release Polda Sulsel terkait penangkapan pelaku penghina polisi. /Istimewa.
Press Release Polda Sulsel terkait penangkapan pelaku penghina polisi. /Istimewa. /Naswandi/

JURNALPALOPO.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, menggelar Press Release terkait kasus penghinaan dan pengancaman terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara, Selasa (07/07/20).

Press Release ini dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Kombes Pol Didik Agung Widyanarko.

"Anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan inisial AS (32)," jelas Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Beberapa Cara Meningkatkan Stamina Tubuh Melalui Makanan

Baca Juga: Pelaksanaan Sholat Idhul Adha di Luwu Utara, Jamaah Wajib Pakai Masker

Baca Juga: Pesawat Bomber B-52 AS Panaskan Situasi di Laut China Selatan

Tim Resmob menuju Toraja Utara, Senin (06/07/20) malam. Kemudian keesokan harinya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, di Jl. Palopo, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Waktu itu anggota Polres Toraja Utara, hendak membubarkan praktek sabung ayam. Tak terima dibubarkan, pelaku memecahkan botol dan digunakan mengancam polisi.

"Pelaku berteriak, Kuewako Totemo (saya lawan kamu sekarang). Tak hanya itu saja, pelaku juga mengumpat dengan kata kotor berulang kali pada polisi,"jelasnya.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x