ENREKANG - Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Kali ini dilakukan oleh tetangganya sendiri, dengan modus pinjam cas handphone.
Pelaku pencabulan diketahui berinisial MA (18) dan korbannya HL (15). Aksi bejat sang pelaku terjadi dirumah korban, tepat didalam kamar tidurnya.
Pada saat hendak melakukan pencabulan, pelaku mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu dapur. Dimana saat itu korban sedang mandi.
Baca Juga: Simak 4 Tanda Pada Perilaku Anak-anak yang Mengindikasikan Masalah Serius
Baca Juga: 1 dari 4 Orang di Muka Bumi akan Mengalami Gangguan Pendengaran pada Tahun 2050, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini yang Terjadi Saat Anda Langsung Tidur Setelah Makan
Korban yang usai mandi, kemudian membuka pintu rumah. Kemudian pelaku masuk dan mengutarakan keinginan untuk meminjam cas handphone.
Korban yang tidak menaruh kecurigaan, mengatakan cas tersebut berada dalam kamarnya. Pelaku kemudian masuk, untuk mengisi daya handphone miliknya yang disusul korban.
"Saat dalam kamar, pelaku meminta korban untuk berbaring disertai dengan paksaan, setelah itu pelaku melakukan aksi pencabulan,"ucap Kapolres Enrekang AKBP. Andi Sanjaya, Kamis 4 Februari 2021, didepan awak media, saat conference pers.