Modus Pinjam Cas Handphone, Pemuda di Enrekang Nekat Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

- 5 Maret 2021, 08:50 WIB
Press Release penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur oleh Polres Enrekang
Press Release penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur oleh Polres Enrekang /Humas Polres Enrekang /

Baca Juga: Senang Tanaman Hias? Chlorophytum Ide yang Baik, Simak Trik untuk Budidaya dan Perawatannya

Dengan bekal Laporan Polisi Nomor: LPB/08/II/2021/SPKT Res Enrekang, tanggal 10 Februari 2021. Aparat Kepolisian Polres Enrekang melakukan serangkaian penyelidikan, terhadap keberadaan pelaku pencabulan tersebut. 

Akhirnya pada Kamis, 25 Februari 2021 pelaku MA berhasil diringkus oleh Unit PPA dan Unit Resmob Polres Enrekang, disalah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. 

"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih dibawah umur," jelas AKBP. Andi Sanjaya. 

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dari korban dan juga pakaian," bebernya. 

Baca Juga: Sisihkan Kapas, 8 Tips Aman dan Mudah untuk Menghilangkan Kotoran Telinga

Baca Juga: Kenali Manfaat Tanaman Hias Keladi Tikus, Ampuh Atasi Kanker dan Iritasi Dinding Lambung

Baca Juga: Bukan Sekedar Tanaman Hias dan Pagar, Bungan Asoka Mujarab untuk Pengobatan Cacingan dan Hipertensi

Lebih jauh Kapolres Enrekang, AKBP. Andi Sanjaya menjelaskan, pelaku akan dijerta pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Undang- Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah