Modus Pinjam Cas Handphone, Pemuda di Enrekang Nekat Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

- 5 Maret 2021, 08:50 WIB
Press Release penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur oleh Polres Enrekang
Press Release penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur oleh Polres Enrekang /Humas Polres Enrekang /

Dua minggu setelah kejadian pertama, pelaku kembali nekat melakukan hal yang sama pada korban. Kali ini MA merusak jendela rumah korban, dan masuk kamar untuk melakukan pencabulan. 

Baca Juga: Tanaman Hias Tapak Dara, Pemilik Kelopak Merona dengan Manfaat Herbal Obati Tumor Ganas dan Kanker

Baca Juga: Wujudkan Target Pembangunan Nasional Maupun Daerah, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CPNS Tahun 2021

Baca Juga: Bukan Tanaman Sembarangan, 4 Gulma Ini Sebenarnya Bisa Dimakan

Sementara itu orang tua korban (bapak), sempat terbangun akibat merasakan guncangan yang terjadi dalam rumahnya. Ia kemudian mendatangi kamar korban dan menemukan pelaku. 

Namun saat itu, orang tua korban tidak menaruh kecurigaan karena pelaku langsung mengakali dengan mengatakan pada korban "sudah kau kerja itu".

"Orang tuanya berpikir, pelaku meminta tolong pada korban, sehingga tidak ada rasa curiga sama sekali,"ucap Kapolres Enrekang AKBP. Andi Sanjaya. 

Kejadian ini terungkap setelah korban, melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan pelaku, orang tua korban melapor kepolisi, pada tanggal 10 Februari 2021.

Baca Juga: Selain Bumbu Dapur, Daun Salam Juga Merupakan Tanaman Herbal yang Mengatasi Penyakit Gula dan Maag

Baca Juga: Dapat Mengancam Jiwa, 5 Kesalahan saat Mandi yang Dilakukan Setiap Hari

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah