"Seluruh DPD Partai Demokrat se Indonesia juga melakukan, seperti yang kami lakukan hari ini," ungkap Wahab Abdi.
Untuk diketahui, KSP Moeldoko dan JAM mengajukan permohonan PK setelah pemerintah menolak permohonan pengesahan perubahan AD ART Partai Demokrat berdasarkan SK Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01-47 31 Maret 2021 lalu.
Bahkan, hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko secara resmi dinyatakan tidak memenuhi tatacara pendaftaran Parpol yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.
Kemudian, sepanjang 2021 hingga 2022, KSP Moeldoko dan JAM kembali melakukan upaya hukum di 3 tingkatan pengadilan.
Tiga tingkatan pengadilan tersebut yakni gugatan di PTUN, Banding di PTTUN Jakarta dan kasasi di MA.
Kali ini pada 3 Maret 2023, KSP Moeldoko dan JAM mengajukan permohonan PK ke MA dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum).
Hanya saja, DPD Partai Demokrat menilai 4 Novum tersebut bukan merupakan bukti baru.
Sehingga, tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK, apalagi novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN.