DPD Demokrat Sulbar Layangkan Permohonan Perlindungan ke MA, Tolak PK KSP Moeldoko dan JAM

- 3 April 2023, 14:08 WIB
DPD Partai Demokrat tanggapi PK KSP Moeldoko dan JAM dengan melayangkan permohonan ke MA
DPD Partai Demokrat tanggapi PK KSP Moeldoko dan JAM dengan melayangkan permohonan ke MA /Eka/

"Seluruh DPD Partai Demokrat se Indonesia juga melakukan, seperti yang kami lakukan hari ini," ungkap Wahab Abdi.

Untuk diketahui, KSP Moeldoko dan JAM mengajukan permohonan PK setelah pemerintah menolak permohonan pengesahan perubahan AD ART Partai Demokrat berdasarkan SK Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01-47 31 Maret 2021 lalu.

Bahkan, hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko secara resmi dinyatakan tidak memenuhi tatacara pendaftaran Parpol yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.

Baca Juga: Empat Pemain Timnas Senior Bakal Dibawa Indra Sjafri Perkuat Indonesia di Sea Games 2023, Siapa Saja ?

Kemudian, sepanjang 2021 hingga 2022, KSP Moeldoko dan JAM kembali melakukan upaya hukum di 3 tingkatan pengadilan.

Tiga tingkatan pengadilan tersebut yakni gugatan di PTUN, Banding di PTTUN Jakarta dan kasasi di MA.

Kali ini pada 3 Maret 2023, KSP Moeldoko dan JAM mengajukan permohonan PK ke MA dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum).

Hanya saja, DPD Partai Demokrat menilai 4 Novum tersebut bukan merupakan bukti baru.

Baca Juga: PSM Makassar Juara Liga 1, Ini Fakta Menarik Juku Eja, Kebobolan Terendah Hingga Cleansheet Terbanyak

Sehingga, tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK, apalagi novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN.

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x