Ajukan Gugatan Ke PTUN, Demokrat Kubu Moeldoko Beberkan Alasan Hukum Harus Disahkan

- 26 Juni 2021, 09:36 WIB
Ajukan Gugatan Ke PTUN, Demokrat Kubu Moeldoko Beberkan Alasan Hukum Harus Disahkan
Ajukan Gugatan Ke PTUN, Demokrat Kubu Moeldoko Beberkan Alasan Hukum Harus Disahkan /Antara / Endi Ahmad/

JURNAL PALOPO - Demokrat kubu Moeldoko yang melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 5 Maret lalu, belum menerima keputusan Menkumham yang menolak hasil KLB tersebut.

Pasalnya, Demokrat kubu Moeldoko kini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan mencatut nama Menkumham Yasonna Laoly sebagai pihak tergugat. 

Rusdiansyah, Kuasa Hukum Demokrat kubu Moeldoko menyebut jika gugatannya ke PTUN telah teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT. 

Baca Juga: Kembali Memanas, Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Menkumham Ke PTUN

Dalam materi gugatannya, Demokrat kubu Moeldoko meminta pengadilan mengesahkan KLB yang menghasilkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat 2021-2025. 

Rusdiansyah juga menjelaskan jika ada beberapa alasan hukum yang membuat Partai Demokrat versi KLB harus disahkan.

1. KLB Deli Serdang adalah konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara yang sah yaitu para pengurus Demokrat kabupaten dan kota, maupun provinsi.

2. KLB Deli Serdang dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015.

Baca Juga: Kisruh Dualisme Kepemimpinan, AYH Pecat Sejumlah Pimpinan DPD dan DPC Partai Demokrat, Sulsel 4 Orang

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x