Ajukan Gugatan Ke PTUN, Demokrat Kubu Moeldoko Beberkan Alasan Hukum Harus Disahkan

- 26 Juni 2021, 09:36 WIB
Ajukan Gugatan Ke PTUN, Demokrat Kubu Moeldoko Beberkan Alasan Hukum Harus Disahkan
Ajukan Gugatan Ke PTUN, Demokrat Kubu Moeldoko Beberkan Alasan Hukum Harus Disahkan /Antara / Endi Ahmad/

3. KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

Atas alasan-alasan hukum yang telah dipaparkan, Rusdiansyah, Kuasa Hukum Demokrat kubu Moeldoko berharap jika nantinya proses persidangan dan hasil putusan bersifat adil dan objektif. 

Rusdiansyah menambahkan jika semua proses berjalan dengan adil dan objektif, maka akan dihasilkan putusan yang memenangkan KLB Deli Serdang. 

Menurut Rusdiansyah, gugatan yang diajukan ke PTUN selain untuk kepentingan hukum klien, juga merupakan sebuah persembahkan untuk rakyat Indonesia.  

Baca Juga: Pemerintah Tanggapi Polemik Partai Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Serba Salah Merespon KLB

"Demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi. Dan, agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota di rampas," tutup Rusdiansyah.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah