JURNAL PALOPO- Sukses lakukan pendampingan, atas lahan milik ibu Sahria, yang diklaim sebagai milik Alamsyah, cucu dari almarhum Alwi. Kini LBH LPMI mengalihkan fokus di Desa Karang Karangan.
Diketahui luas lahan sekitar 40 hektar di Dusun Lattagiling, Desa Karang Karangan, juga menjadi sasaran dari cucu almarhum Alwi. Ia mengklaim tanah tersebut merupakan milik neneknya.
Warga yang tak terima dengan hal tersebut, kemudian melakukan perlawanan, dengan meminta bantuan berupa pendampingan pada LBH LPMI. Alhasil setelah beberapa hari melakukan olah data, sejumlah bukti valid berhasil dikumpulkan.
Baca Juga: Kasus Penyerobotan Lahan di Desa Lengkong Berakhir, Sahria: Terima Kasih LBH LPMI
Bukti tersebuat kemudian menjadi dasar LBH LPMI, untuk memperjuangkan lahan milik warga setempat. Sekaligus mematahkan klaim dari Alamsyah, yang mengaku memiliki lahan itu.
Edy S. Atjo selaku ketua LBH LPMI mengatakan, lahan tersebut sebenarnya 100 hektar. Namun akibat ulah mafia tanah, sekitar 60 hektar telah dijual tanpa sepengetahuan warga.
"Informasi dari warga, sebenarnya satu hamparan ini seluas 100 hektar. Namun sebagian sudah dijual, kini kita fokus pada lahan yang tersisa sekitar 40 hektar saja," jelas Edy, Jumat 25 Juni 2021.
Berbekal sejumlah bukti dan kesaksian warga pemilik lahan, akhirnya LBH LPMI berhasil mengembalikan apa yang menjadi hak masyarakat.
Baca Juga: Mandek di Tangan Polres Palopo, LBH LPMI Siap Kawal Kasus Trafficking yang Libatkan JT