Kasus Penyerobotan Lahan di Desa Lengkong Berakhir, Sahria: Terima Kasih LBH LPMI

- 15 Juni 2021, 09:33 WIB
Kasus Penyerobotan Lahan di Desa Lengkong Berakhir, Sahria: Terima Kasih LBH LPMI
Kasus Penyerobotan Lahan di Desa Lengkong Berakhir, Sahria: Terima Kasih LBH LPMI /Foto By Alam/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO- Kisruh kepemilikan lahan atau penyerobotan lahan di Desa Lengkong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. 

Sahria selaku pemiliki lahan sah, kini telah menggarap lahan persawahan, yang sebelumnya direnggut oleh oknum mafia tanah, dengan dalih lahan tersebut miliki neneknya. 

Alhasil tanah seluas 1,7 hektar tersebut diakusisi dengan modal sertifikat tanah palsu. Beruntung LBH LPMI yang melakukan pendampingan, berhasil membongkar kongkalikong yang dibuat pelaku. 

Baca Juga: Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum

Dalam pemberitaan sebelumnya dengan judul Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum

Ibu Sahria terus berupaya mencari keadilan, atas lahan warisan miliknya, ia bahkan sampai mengadu ke Polda Sulsel, lantaran hal tersebut tidak kunjung selesai di rana Polsek Buat dan Polres Luwu. 

Kejadian tersebut dialami Sahria pada 2020 lalu, dimana lahan tersebut diserobot, saat dirinya tengah menggarap area persawahan dengan traktor.

Mirisnya lagi, SKT miliki Sahria sebagai bukti kepemilikan lahan dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah Desa Lengkong, tanpa ada pemberitahuan kepadanya sebagai pemilik sah. 

Baca Juga: Ketua MUI Meninggal Dunia di Atas Mimbar Masjid, Saat Sedang Baca Doa

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x