JURNALPALOPO- Sahria Warga Desa Lengkong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tengah mencari keadilan atas dugaan kasus penyerobotan lahan yang dilakukan Alamsyah, Samar Cayang dan Wisnu Sandi (Uty)
Kejadian ini dialami Sahria pada 2020 lalu, dimana kedua nama diatas memasukkan traktor ke dalam lahan sawah yang telah di traktor oleh ibu Sharia.
Kondisi makin diperparah, ketika Kepala Desa Lengkong Desi Patantan dan Kepala Dusun Karo, justru membatalkan surat keterangan (SKT) kepemilikan lahan Ibu Sahria, secara sepihak tanpa melibatkan pemilik sah tanah tersebut.
Baca Juga: Hati Hati Konsumsi Tanaman Lada Hitam, Jika Tidak Ingin Alami Sensasi Terbakar di Perut dan Mata
Hal ini membuat geram Ibu Sahria dan Salami, yang merupakan pemilik lahan dalam surat keterangan, yang ditanda tangani oleh Camat Bua Muh. Satti Latief dan Kepala Desa Lengkong Desi Patantan.
Dalam surat keterangan Nomor 108 / SKT / BUA / 10 / 2020 dan Nomor 112 / SKT / BUA / IX / 2020, dengan jelas disebutkan bahwa kepemilikan lahan tersebut, dalam penguasaan Sahria dan Salami.
1. SKT Kepemilikan Tanah Sahria
2. SKT Kepemilikan Tanah Salami