Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum

- 24 Maret 2021, 11:03 WIB
Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum
Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum /Wandi / Jurnal Palopo /

SKT Kepemilikan Tanah Salami
SKT Kepemilikan Tanah Salami

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Terlihat dapat Mengungkapkan Ancaman Kebahagiaan Anda

Selain itu, dalam surat juga disebutkan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa melainkan murni kepemilikan Salami dan Sahria. 

Menurut penuturan Sahria, pada tahun 1976 tanah tersebut diberikan kepada Jaksa Alwi, yang datang kepada Kepala Dusun Lengkong atas nama Tiro utnuk PINJAM PAKAI, guna kebutuhan peternakan sapi miliknya. 

"Kepala Dusun kemudian mengumumkan pada warga bahwa, lahan tersebut akan dijadikan peternakan sapi, dan warga menerima hal tersebut, dengan catatan hanya pinjam pakai," ucap Sahria. 

Ia melanjutkan, setelah masa kontrak atau peminjaman habis, sapi milik Jaksa Alwi ini satu persatu dikelarkan dari lahan. 

Baca Juga: Penting! Tips Menyimpan Daging Ayam dalam Kulkas Agar Terhindar dari Bakteri

"Namun Jaksa Alwi bukannya mengembalikan lahan tersebut, tapi ingin menguasainya. Hal terbukti setelah ia menjual sebagian tanah dan menyuruh anggota keluarganya membuat sawah secara diam-diam," jelas Sahria. 

Akhirnya pada tahun 2013, masyarakat serentak masuk membuka lahan bersama Samar Cayang, dan meminta agar anggota keluarga Jaksa Alwi meninggalkan sawah garapan mereka, karena memang tidak miliki hak sama sekali. 

Selanjutnya pada tahun 2015, ahli waris dari Tiro, Sabbara, yaitu Ibu Sahria dan Salami mengharap sawah bekas garapan keluarga Jaksa Alwi. Namun dilain pihak Samar Cayang justru bergabung dengan keluarga Jaksa Alwi. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah