Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum

- 24 Maret 2021, 11:03 WIB
Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum
Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum /Wandi / Jurnal Palopo /

Hal ini juga turut dibenarkan oleh saksi hidup kepemilikan tanah Sahria dan juga Salami. Herman menuturkan bahwa, memang benar jika tanah tersebut memang milik Sahria dan Salami. 

Baca Juga: Intip Profil dan Perjalanan Karir Irene kharisma Sukandar, WGM Penakluk Dewa Kipas 3-0

Tanah tersebut merupakan milik orang tua Sahria atas nama Sabbara dan juga milik suami dari Salami, yaitu almarhum Kepala Tiro. 

"Tanah tersebut memang milik dari Ibu Sahria dan Salami, ini juga dibuktikan lewat SKT berdasarkan kronologi tanah yang ada," tutur Herman. 

Sebagai saksi hidup Herman terkadang berpikir dalam hati, apa yang mendasari sehingga SKT yang telah terbit dan diketahui oleh Kepala Desa Lengkong dan juga Camat Bua Muh. Satti Latief. 

"Pembatalan pun tanpa melibatkan masyarakat, atau yang kepentingan dalam SKT yang dibatalkan. Mestinya hal ini harus dibicarakan lebih dulu sebelum dilakukan pembatalan," ucap Herman. 

Baca Juga: Pelaku Penipuan Miliki Bayi 8 Bulan Berpeluang Bebas, Kapolres Palopo: Restorative Justice Bisa Jadi Solusi

Informasi yang dihimpun awak media Jurnal Palopo, Alamsyah juga membuat surat kuasa yang diduga berbeda dengan objek yang sebenarnya.

Dimana dalam surat kuasa tersebut tercantum wilayah Dusun Lantagiling, Desa Karang Karangan. Sementara objek sebenarnya berada di Dusun Karo desa Lengkong, Kabupaten Luwu. 

Bukan hanya itu saja, terdapat pula surat keterangan pengoperan hak kepada Nahiruddin. Namun lagi lagi objek sebenarnya berada di Dusun Karo Desa Lengkong, sedangkan dalam surat pengoporan hak berada di wilayah Dusun Lantagiling, Desa Karang Karangan, Kabupaten Luwu. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah