Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum

- 24 Maret 2021, 11:03 WIB
Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum
Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum /Wandi / Jurnal Palopo /

Tanda Terima Dokumen oleh BPN Luwu
Tanda Terima Dokumen oleh BPN Luwu

Baca Juga: Irene Kharisma Sukandar Menang Telak Atas Dewa Kipas Hingga Duduki Trending 1 YouTube

Selain SKT, legitimasi kepemilikan lahan Sahria juga dikuatkan oleh data BPN Kabupaten Luwu, dimana tanah tersebut telah di daftarkan untuk pembuatan sertifikat, dan ditanda tangani oleh Hijerawaty M.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah