Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum

- 24 Maret 2021, 11:03 WIB
Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum
Lahannya Diserobot dan SKT Dibatalkan Kepala Desa, Sahria akan Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum /Wandi / Jurnal Palopo /

JURNALPALOPO- Sahria Warga Desa Lengkong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tengah mencari keadilan atas dugaan kasus penyerobotan lahan yang dilakukan Alamsyah, Samar Cayang dan Wisnu Sandi (Uty) 

Kejadian ini dialami Sahria pada 2020 lalu, dimana kedua nama diatas memasukkan traktor ke dalam lahan sawah yang telah di traktor oleh ibu Sharia. 

Kondisi makin diperparah, ketika Kepala Desa Lengkong Desi Patantan dan Kepala Dusun Karo, justru membatalkan surat keterangan (SKT) kepemilikan lahan Ibu Sahria, secara sepihak tanpa melibatkan pemilik sah tanah tersebut. 

Baca Juga: Hati Hati Konsumsi Tanaman Lada Hitam, Jika Tidak Ingin Alami Sensasi Terbakar di Perut dan Mata

Hal ini membuat geram Ibu Sahria dan Salami, yang merupakan pemilik lahan dalam surat keterangan, yang ditanda tangani oleh Camat Bua Muh. Satti Latief dan Kepala Desa Lengkong Desi Patantan. 

Dalam surat keterangan Nomor 108 / SKT / BUA / 10 / 2020 dan Nomor 112 / SKT / BUA / IX / 2020, dengan jelas disebutkan bahwa kepemilikan lahan tersebut, dalam penguasaan Sahria dan Salami. 

1. SKT Kepemilikan Tanah Sahria

SKT atas nama kepemilikan lahan Sahria
SKT atas nama kepemilikan lahan Sahria

2. SKT Kepemilikan Tanah Salami

SKT Kepemilikan Tanah Salami
SKT Kepemilikan Tanah Salami

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Terlihat dapat Mengungkapkan Ancaman Kebahagiaan Anda

Selain itu, dalam surat juga disebutkan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa melainkan murni kepemilikan Salami dan Sahria. 

Menurut penuturan Sahria, pada tahun 1976 tanah tersebut diberikan kepada Jaksa Alwi, yang datang kepada Kepala Dusun Lengkong atas nama Tiro utnuk PINJAM PAKAI, guna kebutuhan peternakan sapi miliknya. 

"Kepala Dusun kemudian mengumumkan pada warga bahwa, lahan tersebut akan dijadikan peternakan sapi, dan warga menerima hal tersebut, dengan catatan hanya pinjam pakai," ucap Sahria. 

Ia melanjutkan, setelah masa kontrak atau peminjaman habis, sapi milik Jaksa Alwi ini satu persatu dikelarkan dari lahan. 

Baca Juga: Penting! Tips Menyimpan Daging Ayam dalam Kulkas Agar Terhindar dari Bakteri

"Namun Jaksa Alwi bukannya mengembalikan lahan tersebut, tapi ingin menguasainya. Hal terbukti setelah ia menjual sebagian tanah dan menyuruh anggota keluarganya membuat sawah secara diam-diam," jelas Sahria. 

Akhirnya pada tahun 2013, masyarakat serentak masuk membuka lahan bersama Samar Cayang, dan meminta agar anggota keluarga Jaksa Alwi meninggalkan sawah garapan mereka, karena memang tidak miliki hak sama sekali. 

Selanjutnya pada tahun 2015, ahli waris dari Tiro, Sabbara, yaitu Ibu Sahria dan Salami mengharap sawah bekas garapan keluarga Jaksa Alwi. Namun dilain pihak Samar Cayang justru bergabung dengan keluarga Jaksa Alwi. 

Belakangan, Muncul nama Alamsyah alias Anca yang mengaku cucu dari Jaksa Alwi turut menggugat sawah yang digarap oleh ibu Sahria. Hal dilakukan lantaran diduga sawah tersebut telah dijual kepada pihak lain. 

Baca Juga: Kisah Dokter Forensik Detik Detik Eksekusi Hukuman Mati, dr. Hastry: Banyak Bayangan Putih di Kamera

"Sawah ini memiliki luas kurang lebih tiga hektar dan telah dijual kepada pembeli yang berada di Soroako, Luwu Timur," ucap Sahria. 

Dalam proses penjualannya, menurut penuturan Sahria, Alamsyah menggunakan surat kuasa ganti hak ganti rugi, yang diduga tidak valid atau berbeda dengan faktual di lapangan dengan isi sertifikat. 

"Sertifikat yang digunakan bulan sertifikat asli karena berbeda dengan lokasi sawah milik saya," jelas Sahria. 

Namun, lanjut Sahria dirinya merasa sangat kecewa dan sangat dirugikan oleh tingkah kepala Dusun Karo atas nama Nakir dan juga Kepala Desa Lengkong Desi Patantan.

Baca Juga: Tes psikologi: Hal Pertama Kali Terlihat Digambar akan Mengungkapkan Apa yang Anda Butuhkan dari Hidup

"Mereka secara sepihak telah membatalkan SKT, tanpa terlebih dahulu melakukan pembicaraan dengan saya," ucap Sahria. 

Atas perlakuan tersebut Ibu Sahria, akan mencari keadilan dirana hukum mulai dari tingkat Polda bahkan hingga Mabes. 

"Kami tentu akan perjuangan apa yang menjadi hak kami, jika diperlukan jalur hukum akan ditempuh ke pihak Polda Sulsel hingga Mabes Polri,"pungkas.

Hal ini juga turut dibenarkan oleh saksi hidup kepemilikan tanah Sahria dan juga Salami. Herman menuturkan bahwa, memang benar jika tanah tersebut memang milik Sahria dan Salami. 

Baca Juga: Intip Profil dan Perjalanan Karir Irene kharisma Sukandar, WGM Penakluk Dewa Kipas 3-0

Tanah tersebut merupakan milik orang tua Sahria atas nama Sabbara dan juga milik suami dari Salami, yaitu almarhum Kepala Tiro. 

"Tanah tersebut memang milik dari Ibu Sahria dan Salami, ini juga dibuktikan lewat SKT berdasarkan kronologi tanah yang ada," tutur Herman. 

Sebagai saksi hidup Herman terkadang berpikir dalam hati, apa yang mendasari sehingga SKT yang telah terbit dan diketahui oleh Kepala Desa Lengkong dan juga Camat Bua Muh. Satti Latief. 

"Pembatalan pun tanpa melibatkan masyarakat, atau yang kepentingan dalam SKT yang dibatalkan. Mestinya hal ini harus dibicarakan lebih dulu sebelum dilakukan pembatalan," ucap Herman. 

Baca Juga: Pelaku Penipuan Miliki Bayi 8 Bulan Berpeluang Bebas, Kapolres Palopo: Restorative Justice Bisa Jadi Solusi

Informasi yang dihimpun awak media Jurnal Palopo, Alamsyah juga membuat surat kuasa yang diduga berbeda dengan objek yang sebenarnya.

Dimana dalam surat kuasa tersebut tercantum wilayah Dusun Lantagiling, Desa Karang Karangan. Sementara objek sebenarnya berada di Dusun Karo desa Lengkong, Kabupaten Luwu. 

Bukan hanya itu saja, terdapat pula surat keterangan pengoperan hak kepada Nahiruddin. Namun lagi lagi objek sebenarnya berada di Dusun Karo Desa Lengkong, sedangkan dalam surat pengoporan hak berada di wilayah Dusun Lantagiling, Desa Karang Karangan, Kabupaten Luwu. 

Tanda Terima Dokumen oleh BPN Luwu
Tanda Terima Dokumen oleh BPN Luwu

Baca Juga: Irene Kharisma Sukandar Menang Telak Atas Dewa Kipas Hingga Duduki Trending 1 YouTube

Selain SKT, legitimasi kepemilikan lahan Sahria juga dikuatkan oleh data BPN Kabupaten Luwu, dimana tanah tersebut telah di daftarkan untuk pembuatan sertifikat, dan ditanda tangani oleh Hijerawaty M.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah