Kembali Memanas, Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Menkumham Ke PTUN

- 26 Juni 2021, 08:37 WIB
Kembali Memanas, Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Menkumham Ke PTUN
Kembali Memanas, Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Menkumham Ke PTUN /Instagram@dr_moeldoko/

 

JURNAL PALOPO- Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, telah memutuskan menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.  

Namun, hasil tersebut nampaknya masih belum diterima oleh Partai Demokrat Kubu Moeldoko.

Melalui kuasa hukumnya, Rusdiansyah, Partai Demokrat yang dipimpin KSP Moeldoko itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Baca Juga: Kisruh Dualisme Kepemimpinan, AYH Pecat Sejumlah Pimpinan DPD dan DPC Partai Demokrat, Sulsel 4 Orang

Rusdiansyah menyatakan jika Menkumham Yasonna Laoly menjadi pihak tergugat dalam gugatannya ke PTUN. 

Menurut Rusdiansyah, gugatan ke PTUN kali ini, adalah upaya hukum pertama kali sejak hasil KLB Deli Serdang ditolak oleh Menkumham. 

Adapun materi gugatan yang dijelaskan oleh Rusdiansyah adalah untuk meminta PTUN mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. 

“Materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025,” kata Rusdiansyah.

Baca Juga: Pemerintah Tanggapi Polemik Partai Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Serba Salah Merespon KLB

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x