Sementara untuk jenis obat terlarang jenis THD, terduga pelaku memperoleh dengan cara membeli disebuah apotik di Kota Palopo.
"Ada 400 butir THD dan 10 bungkus siap edar," ungkap Kapolsek Wara Utara, IPTU Patobun.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Pasangan Paling Bahagia dan Ketahui Jenis Hubungan Anda
Baca Juga: Liga Italia: AC Milan Tersungkur di Stadion Alberto Picco, Rossoneri Telan Kekalahan 2-0 dari Spezia
Baca Juga: Para Arkeolog Temukan Pabrik Bir Tertua di Situs Arkeologi Mesir
Selain THD, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 sachet kristal bening, satu sendok sabu dari plastik sedotan, satu buah alat isap, dan uang tunai Rp830 ribu.
Sementara itu Kapolres Palopo, AKBP. Alfian Nurnas saat d konfirmasi via whatsApp terkait apotik yang menjual bebas THD, belum memberikan pernyataan resmi.
Kini enam terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang, telah diserahkan Polsek Wara kepada Satres Narkoba Polres Palopo.***