Enam Pemuda di Kota Palopo Diamankan Polsek Wara Utara, Petugas Sita 400 Butir dan 10 Paket THD Siap Edar

- 14 Februari 2021, 10:18 WIB
Enam Pemuda di Kota Palopo Diamankan Polsek Wara Utara, Petugas Sita 400 Butir dan 10 Paket THD Siap Edar
Enam Pemuda di Kota Palopo Diamankan Polsek Wara Utara, Petugas Sita 400 Butir dan 10 Paket THD Siap Edar /Dokumentasi Polsek Wara Utara/

JURNALPALOPO- Enam terduga pelaku Narkotika jenis sabu, di Kota Palopo, kembali terjaring dalam operasi pemberantasan Narkotika dan obat terlarang, Sabtu, 13 Februari 2021.

Enam terduga pelaku ini diamankan Polsek Wara Utara, Polres Palopo, sekitar pukul 23.30 WITA, di rumah miliki salah satu terduga, di Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara. 

Para terduga pelaku masing-masing berinisial MR (13), AA (19), MA (27), ZU (18) dan IA (23). Penangkapan ini meruapakan bukti keseriusan aparat Polres Palopo dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di Kota idaman. 

Baca Juga: Wanita Ini Beri Kado Anti Mainstream Kepada Suaminya di Hari Valentine

Baca Juga: Suami Istri Harus Lakukan Ini Setelah Berhubungan Intim Agar Menguatkan Perasaan Satu Sama Lain

Baca Juga: Asik Konsumsi Narkotika Jenis Sabu dalam Gudang Makanan, Tiga Warga Palopo Diringkus Polisi

Baca Juga: Liga Italia: Gol Penalti Insigne Benamkan Juventus di Stadion Diego Armando Maradona

Kapolsek Wara Utara, IPTU Patobun yang memimpin penangkapan menuturkan, dari pengajuan salah satu terduga, obat terlarang ini diperoleh dari seseorang melalui telephone. Setelah sepakat, transfer uang tunai dilakukan. 

"Setelah transfer pembelian selesai, pemilik barang menempelkan Narkotika di di sebuah pohon, yang berada di jalan lingkar, Kota Palopo," ucapnya, Minggu 14 Februari 2021.

Sementara untuk jenis obat terlarang jenis THD, terduga pelaku memperoleh dengan cara membeli disebuah apotik di Kota Palopo. 

"Ada 400 butir THD dan 10 bungkus siap edar," ungkap Kapolsek Wara Utara, IPTU Patobun. 

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Pasangan Paling Bahagia dan Ketahui Jenis Hubungan Anda

Baca Juga: Tinggal di Gubuk Berdinding Terpal, Nenek Ini hanya Bisa Pasrah dan Berharap Ada Uluran Tangan dari Dermawan

Baca Juga: Liga Italia: AC Milan Tersungkur di Stadion Alberto Picco, Rossoneri Telan Kekalahan 2-0 dari Spezia

Baca Juga: Para Arkeolog Temukan Pabrik Bir Tertua di Situs Arkeologi Mesir

Selain THD, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 sachet kristal bening, satu sendok sabu dari plastik sedotan, satu buah alat isap, dan uang tunai Rp830 ribu. 

Sementara itu Kapolres Palopo, AKBP. Alfian Nurnas saat d konfirmasi via whatsApp terkait apotik yang menjual bebas THD, belum memberikan pernyataan resmi. 

Kini enam terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang, telah diserahkan Polsek Wara kepada Satres Narkoba Polres Palopo.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x