- Pekerja harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif.
- Pekerja juga tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.
Namun kendati demikian, jika para pekerja sudah memenuhi syarat tetapi belum juga mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah tersebut, ada baiknya kamu harus mengetahui penyebab pekerja belum dapat bantuan subsidi gaji/upah dikutip dari akun Instagram @kemnaker.
1. Rekanaker belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta di Perpanjang, Mulai hari Senin 9 November 2020
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bantuan subsidi gaji / upah diberikan secara bertahap.
4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.***