JURNALPALOPO - Salah satu bantuan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan adalah BLT Subsidi Upah/Gaji yang sudah mulai dicairkan untuk termin II.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan pada Senin, 9 November 2020.
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11).
Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Ini akan Mengungkapkan Pengemudi Seperti Apa Anda