Cuma Pakai NIK, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima BLT Banpres BPUM Melalui Eform BRI

- 7 November 2020, 08:04 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM.
Ilustrasi bantuan UMKM. /Pixabay

JURNALPALOPO – Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang ingin menerima BLT Banpres BPUM untuk mendapat Rp2,4 juta dari pemerintah.

Sebagai informasi, bantuan BLT Banpres BPUM ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dengan kuota 12 juta pelaku UMKM.

Dilansir dari laman resmin Kementerian Koperasi dan UMKM, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BLT Banpres BPUM diantaranya:

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

  • WNI
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika sudah merasa memenuhi syarat diatas, calon penerima bisa mendaftar melalui instansi yang ditunjuk Kemenkop UKM seperti:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Peneriman yang sudah mendaftar kemudian akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur jika pendaftarannya disetujui.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah/Gaji, Begini Syarat dan Cara Cek Penerima Melalui Situs Kemnaker

Langkah selanjutnya, jika mendapatkan SMS, penerima bisa melakukan konfirmasi ke kantor bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri) terdekat.

Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek via online. Untuk bank BRI bisa dicek melalui link eform BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x