Mau Dapat Bantuan UMKM? Begini Cara Daftar dan Cek Penerima BPUM via Online

- 7 November 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM UMKM
Ilustrasi bantuan BPUM UMKM /Antara/

JURNALPALOPO - Pada gelombang pertama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), sebanyak 9 juta UMKM telah menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per UMKM.

Di gelombang kedua ini, kuota masih sekitar tiga juta UMKM yang akan mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta per UMKM. 

Rencananya, BPUM dibuka hingga akhir November 2020. Namun pendaftaran akan ditutup ketika kuota yang ditetapkan telah terpenuhi.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Untuk mendaftar jadi calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro, begini caranya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan UMKM, bisa di cek melalui laman depkop.go.id.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peneriman BPUM ini antara lain:

1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Distribusi Vaksin Covid-19, Anggota DPR RI: Tenaga Medis dan Masyarakat Zona Merah jadi Prioritas

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x