Mau Dapat Bantuan UMKM? Begini Cara Daftar dan Cek Penerima BPUM via Online

- 7 November 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM UMKM
Ilustrasi bantuan BPUM UMKM /Antara/

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari kantor lurah atau desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Baca Juga: Lakukan 8 Cara Ini Saat Wawancara Agar Berjalan Mulus, Salah Satunya Jabat Tangan dengan Tegas

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur agar proses pencairan bisa segera dilakukan.

Baca Juga: Klaim Penipuan Suara tak Berdasar Donald Trump Membuka Celah Perpecahan di Jajaran Partai Republik

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah