Gunakan Pesawat Pribadi, Menteri PPN Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK

- 6 November 2020, 16:14 WIB
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. foto : Dok. Kementerian PPN/ Bappenas
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. foto : Dok. Kementerian PPN/ Bappenas /

JURNALPALOPO - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yakni Suharso Monoarfa dilaporkan oleh Nizar Dahlan selaku Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan yang dilakukan oleh Nizar Dahlan terhadap Suharso Monoarfa karena dugaan gratifikasi penggunaan pesawat pribadi dalam sebuah kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Sebagai bukti Syaifullah Tamliha selaku Ketua DPP PPP mengatakan, bahwa penggunaan pesawat pribadi oleh Plt Ketua Umum PPP tidak menggunakan dana partai (Kementrian PPN atau Bappenas) namun, melainkan pinjaman dari kawan-kawannya sendiri.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Adapun alasan dari Suharso tentang penggunaan fasilitas tersebut, dikarenakan padatnya kegiatan yang bersangkutan ditengah terbatasnya sebuah fasilitas yang dimiliki oleh partai.

"Fakta-fakta tersebut memenuhi kualifikasi dengan tindakan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat(1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001", kata Nizar dalam keterangan yang diterima, dikutip Jurnal Palopo dari RRI, Jumat 6 November 2020.

Atas dugaan gratifikasi diatas, Nizar mengatakan terkonfirmasi dengan informasi di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.

Suharso Monoarfa sebagai orang yang dilaporkan tersebut memiliki kekayaan tercatat Rp84 juta.

Baca Juga: Tampan dan Multitalen, Reza Rahadian dengan 6 Film Terbaiknya Sepanjang Masa

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah