BLT Subsidi Upah/Gaji, Begini Syarat dan Cara Cek Penerima Melalui Situs Kemnaker

- 7 November 2020, 07:49 WIB
Ini syarat dan cara cek penerima BLT subsidi upah/gaji
Ini syarat dan cara cek penerima BLT subsidi upah/gaji / Mohamad Trilaksono/Pixabay/Pixabay/ Mohamad Trilaksono/

JURNALPALOPO - Diperkirakan, BLT subsidi upah/gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair minggu ini sebesar Rp1,2 juta.

Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, tidak semua karyawan bergaji dibawah Rp5 juta menerima BLT subsidi upah/gaji, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi bagi karyawan untuk menerima bantuan ini. 

Karyawan bisa cek dapat atau tidak bantuan ini di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Penegasan Jadwal pencairan BLT gelombang 2 dilakukan Budi Gunadi Sadikin selaku Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020 lalu,

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi Sadikin.

BLT Rp1,2 juta ini cair setelah proses transfer di termin I selesai dan dievaluasi. Seperti halnya di termin pertama, bantuan ini akan disalurkan ke karyawan secara bertahap.

Sebanyak 152 ribu karyawan tidak dapat bantuan ini karena rekening bermasalah pada termin pertama.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan UMKM? Begini Cara Daftar dan Cek Penerima BPUM via Online

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x