BLT Subsidi Upah/Gaji, Begini Syarat dan Cara Cek Penerima Melalui Situs Kemnaker

- 7 November 2020, 07:49 WIB
Ini syarat dan cara cek penerima BLT subsidi upah/gaji
Ini syarat dan cara cek penerima BLT subsidi upah/gaji / Mohamad Trilaksono/Pixabay/Pixabay/ Mohamad Trilaksono/

Bahkan hingga hari ini, 7 November 2020, masih banyak karyawan bergaji di bawah Rp5 juta belum dapat bantuan ini.

Sebagai informasi, selain bergaji di bawah Rp5 juta, karyawan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenushi syarat lain, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
5. Pekerja/buruh penerima upah,
6. Memiliki rekening bank yang aktif,
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bagi Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Distribusi Vaksin Covid-19, Anggota DPR RI: Tenaga Medis dan Masyarakat Zona Merah jadi Prioritas

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/ tau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
3. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Adapun cara cek penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut: 

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

Baca Juga: Lakukan 8 Cara Ini Saat Wawancara Agar Berjalan Mulus, Salah Satunya Jabat Tangan dengan Tegas

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah