Mungkin Ini Penyebab Anda Belum Menerima BLT Subsidi Upah yang Sudah Cair

- 10 November 2020, 09:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah memastikan dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan mulai Senin, 9 November 2020.
Menaker Ida Fauziyah memastikan dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan mulai Senin, 9 November 2020. /instagram.com/idafauziyahnu

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Adanya rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU membuat penyaluran BLT Subsidi Upah termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga: Habib Rizieq Diajak Gabung Masyumi, Yusril: Gampang Mendirikan Partai, Mempertahankan yang Susah

Untuk diketahui adapun kriteria penerima subsidi gaji di antaranya:

- Warga Negara Indonesia.

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

- Menerima gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Cek Pembangunan Titik Nol dan Pendestrian Wisata Bira, Nurdin Abdullah: Hampir Semua Inovasi Bupati

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah