JURNALPALOPO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai hari, Senin 9 November sampai 22 November 2020.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 1100 Tahun 2020.
Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transis, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman.
Baca Juga: Cara Merawat Calathea Ornata untuk Mendapatkan Daun Indah, Salah Satunya Pencahayaan
Baca Juga: Puan Sebut Pilkada Serentak Penting, Bawaslu: Pelanggaran Prokes Meningkat di Masa Kampanye
Baca Juga: Tes Kepribadian : Fakta Menarik Kepribadian Anda akan Terungkap dari Pemandangan yang Anda Pilih
Baca Juga: Tahap Transisi Pemerintahan Biden, Trump Dihadapkan dengan Tekanan Transfer Kekuasaan
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hati, Pikiran, atau Intuisi? Tes Ini Menunjukkan Apa yang Anda Ikuti Dalam Hidup
Namun bukan berarti lengah, justru sekarang harus semakin waspada, jangan sampai karena milihat kondisi menularan melambat lalu jadi tidak di siplin. Ingat masih terjadi penularan meskipun melambat.