JURNALPALOPO - Selama masa kampanye Pilkada serentak 2020, kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 meningkat.
Menurut laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 397 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan peserta pilkada di seluruh Indonesia.
Laporan ini berdasarkan perhitungan selama periode 26 Oktober sampai 4 November, atau 10 hari terakhir.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyebutkan, tren pelanggaran cenderung naik setiap harinya, selama proses kampanye yang sudah berjalan lebih dari 40 hari.
Tercatat ada sebanyak 1351 pelanggaran protokol kesehatan, dari jumlah tersebut, pelanggaran dalam sepuluh hari terakhir yang mencapai 397 merupakan angka tertinggi, selama periode yang sama.
"Jika kita lihat selama periode 10 hari pertama hanya ada 237 pelanggaran, 10 hari kedua 375, sepuluh hari ketiga 306, dan 10 hari keempat jumlahnya mencapai 397 pelanggaran," ungkap Fritz Edward Siregar, ketika mengunjungi Bawaslu Banyuwangi, Senin,9 November 2020.
Fritz menjelaskan tingginya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dikarenakan, peserta pilkada lebih memilih kampanye tatap muka, ketimbang melalui media sosial atau secara daring.
Baca Juga: Tes Kepribadian : Fakta Menarik Kepribadian Anda akan Terungkap dari Pemandangan yang Anda Pilih