Mungkin Ini Penyebab Anda Belum Menerima BLT Subsidi Upah yang Sudah Cair

- 10 November 2020, 09:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah memastikan dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan mulai Senin, 9 November 2020.
Menaker Ida Fauziyah memastikan dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan mulai Senin, 9 November 2020. /instagram.com/idafauziyahnu

JURNALPALOPO - Salah satu bantuan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan adalah BLT Subsidi Upah/Gaji yang sudah mulai dicairkan untuk termin II.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan pada Senin, 9 November 2020.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11).

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Ini akan Mengungkapkan Pengemudi Seperti Apa Anda

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Adanya rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU membuat penyaluran BLT Subsidi Upah termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga: Habib Rizieq Diajak Gabung Masyumi, Yusril: Gampang Mendirikan Partai, Mempertahankan yang Susah

Untuk diketahui adapun kriteria penerima subsidi gaji di antaranya:

- Warga Negara Indonesia.

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

- Menerima gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Cek Pembangunan Titik Nol dan Pendestrian Wisata Bira, Nurdin Abdullah: Hampir Semua Inovasi Bupati

- Pekerja harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif.

- Pekerja juga tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Namun kendati demikian, jika para pekerja sudah memenuhi syarat tetapi belum juga mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah tersebut, ada baiknya kamu harus mengetahui penyebab pekerja belum dapat bantuan subsidi gaji/upah dikutip dari akun Instagram @kemnaker.

 1. Rekanaker belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta di Perpanjang, Mulai hari Senin 9 November 2020

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bantuan subsidi gaji / upah diberikan secara bertahap.

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah