Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Komnas HAM Sebut Bukan Pelanggaran Berat, KM 59 Jadi Perbandingan

- 28 Agustus 2022, 17:00 WIB
Komnas HAM menilai kasus Ferdy Sambo bukan pelanggaran Berat.
Komnas HAM menilai kasus Ferdy Sambo bukan pelanggaran Berat. /PMJ/Dok Komnas HAM/

"Unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya tapi tidak masuk state crime"

"Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja,"lanjutnya.

Taufan kemudian menyamakan kasus Ferdy Sambo dan tragedi KM 50, yang dinilai bukan pelanggaran HAM berat.

"Ini sama juga mengapa dulu kami simpulkan kasus KM 50 bukan sebagai pelanggaran HAM berat"

Baca Juga: Cadas! Refly Harun Ungkap Motif Lain Ferdy Sambo Sikat Brigadir J: Pacarku Selingkuh dengan Istriku

"Karena tidak ditemukan unsur state crime di dalamnya. Karena itu kami sebut unlawful killing," jelas Taufan.

Menurutnya, seorang tersangka bisa dikenai hukuman kasus pelanggaran berat, jika terorganisir atau ada institusi yang merancang pergerakan tersebut.

Tak hanya itu terdapat pula praktik-praktik pelanggaran HAM seperti pemerkosaan, penyiksaan, bahkan pembakaran bangunan.

Baca Juga: Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Taufan kemudian contohkan kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus Aceh, Papua, dan Paniai.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah