Dipecat Tidak Hormat Dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 13:00 WIB
Ferdy Sambo saat akan menjalankan Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Ferdy Sambo saat akan menjalankan Sidang Komisi Kode Etik Polri. /antaranews.com

JURNAL PALOPO - Melalui putisan Sidang Kode Etik Polri Kamis lalu, Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat.

Irjen Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait atas pembunuhan berencana yang terjadi pada Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," ucap Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Prediksi, Jadwal Rilis dan Tempat Nonton One Piece Chapter 195, Luffy dan Kru Tidak Sabar Melihat Uta

Baca Juga: 15 Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Hadir Dihadirkan

Usai mendengar putusan sidang etik, Ferdy Sambo berencana akan ajukan banding.

Hal tersebut ditanggapi oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut bahwa itu hak dari Irjen Ferdy Sambo.

"Ini merupakan hal yang bersangkutan, sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja," kata Irjen Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik di Markas Besar Polri, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Lanjutnya, dia menuturkan setelah 21 hari masa banding, sekretaris KKEP akan memutuskan, apakah ada perubahan atau tetap sesuai putusan saat ini.

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x