Saat ini Ferdy Sambo sudah diberhentikan tidak hormat, dari kesatuan Polri.
Namun demikian, Ferdy Sambo menyatakan memilih untuk melakukan banding atas hasil sidang Kode Etik.
Meski diberhentikan secara tidak hormat, namun Komnas HAM menilai kasus yang menjerat nama Ferdy Sambo bukanlah pelanggaran berat.
Hal ini diungkap ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di kantor Komnas Jumat 26 Agustus 2022.
"Ini kan bukan pelanggaran HAM berat atau disebut state crimes"
"Jadi meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana,"ucapnya.
Kendati begitu, Taufan tetap menyebut ada pelanggaran HAM dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo namun hanya pelanggaran HAM biasa.
"Iya pelanggaran HAM biasa, tapi serius gak? Pasal 340 bahkan bisa dihukum mati"