Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Komnas HAM Sebut Bukan Pelanggaran Berat, KM 59 Jadi Perbandingan

- 28 Agustus 2022, 17:00 WIB
Komnas HAM menilai kasus Ferdy Sambo bukan pelanggaran Berat.
Komnas HAM menilai kasus Ferdy Sambo bukan pelanggaran Berat. /PMJ/Dok Komnas HAM/

Saat ini Ferdy Sambo sudah diberhentikan tidak hormat, dari kesatuan Polri. 

Namun demikian, Ferdy Sambo menyatakan memilih untuk melakukan banding atas hasil sidang Kode Etik. 

Meski diberhentikan secara tidak hormat, namun Komnas HAM menilai kasus yang menjerat nama Ferdy Sambo bukanlah pelanggaran berat.

Hal ini diungkap ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di kantor Komnas Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pakar Mikro Ekspresi Soroti Otak Pembunuhan Brigadir J: Apakah Punya Kartu Truf

"Ini kan bukan pelanggaran HAM berat atau disebut state crimes"

"Jadi meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana,"ucapnya.

Kendati begitu, Taufan tetap menyebut ada pelanggaran HAM dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo namun hanya pelanggaran HAM biasa. 

"Iya pelanggaran HAM biasa, tapi serius gak? Pasal 340 bahkan bisa dihukum mati"

Baca Juga: Motif Panas Ferdy Sambo Gasak Brigadir J, Refly Harun Punya Pandangan Lain: Kalau Pelecehan Kok Berani

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah