JURNAL PALOPO- Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Tak Terima Dipecat Tak Hormat, Banding Jadi Pilihan Utama.
Hasil Sidang Kode Etik telah menetapkan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.
Pemecatan tak hormat Ferdy Sambo, ditenggarai oleh kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Baca Juga: 15 Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Hadir Dihadirkan
Hal tersebut berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri ( KEPP).
Dikutip dari laman PalopoLeaks.Com, dengan judul Dipecat Tak Hormat, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding.
Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," pungkas Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Kapolri Buka Kembali Kasus KM 50, Kasus Ferdy Sambo Bikin POLRI Berbenah Diri