JURNAL PALOPO - Dicecar kasus Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka-bukaan di DPR.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan beberapa poin terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang di otaki oelh Irjen Ferdy Sambo.
Dari paparan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terungkap beberapa fakta.
Baca Juga: Star Awal yang Buruk, RANS Nusantara FC Krisis Kemenangan dan Jadi Lumbung Gol
Hal tersebut disampaikan oleh Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
97 Personel Diperiksa
Sebanyak 97 Personel Polri diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J.
35 diantaranya diduga melanggar kode etik dan profesi, yang berasal dari sejumlah pangkat.
Diantaranya pol (1), brigjen pol (3), kombes pol (6), AKBP (7), kompol (4), AKP (5), iptu (2), ipda (1), bripka (1), brigadir (1), briptu (2) dan bharada (2).