Yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Sidang berlangsung dalam selama kurang lebih 18 jam.
Sidang menhadirkan 15 saksi, termasuk tersangka yang ikut jalankan intruksi Ferdy Sambo.
Sebelumnya eks Kadiv Propam Polri itu, melakukan pemalsuan kematian Brigadir J.
Baca Juga: Begini Makna Konsorsium 303 yang Picu Ultimatum Kapolri, Isu yang Kini Seret Nama Ferdy Sambo
Dimana disebutkan terjadi aksi baku tembak.
Namun setelah tabir mulai terkuak, Ferdy Sambo akui jika dia adalah dalang dibalik semua itu.
Ferdy Sambo pilih akhiri nyawa Brigadir J, dengan alasan membela kehormatan keluarga.***