Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Tak Terima Dipecat Tak Hormat, Banding Jadi Pilihan Utama

- 26 Agustus 2022, 12:00 WIB
Pakai Seragam 'Polos' Pangkat Bintang Dua Berubah. Ferdy Sambo diberhentikan tak hormat dari Polri.
Pakai Seragam 'Polos' Pangkat Bintang Dua Berubah. Ferdy Sambo diberhentikan tak hormat dari Polri. /kolase foto Tangkapan Layar YouTube Polri TV/

JURNAL PALOPO- Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Tak Terima Dipecat Tak Hormat, Banding Jadi Pilihan Utama. 

Hasil Sidang Kode Etik telah menetapkan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat. 

Pemecatan tak hormat Ferdy Sambo, ditenggarai oleh kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Baca Juga: 15 Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Hadir Dihadirkan

Hal tersebut berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri ( KEPP).

Dikutip dari laman PalopoLeaks.Com, dengan judul Dipecat Tak Hormat, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," pungkas Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapolri Buka Kembali Kasus KM 50, Kasus Ferdy Sambo Bikin POLRI Berbenah Diri

Usai mendengar putusan sidang etik, Ferdy Sambo berencana akan ajukan banding.

Namun hal lalu ditanggapi dengan serius Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menyebutkan bahwa itu hak dari Irjen Ferdy Sambo.

"Ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja," kata Irjen Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik di Markas Besar Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Fakta Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo, Humas Polri Bilang Begini

Dedi menuturkan setelah 21 hari masa banding, sekretaris KKEP akan memutuskannya. 

"Apakah ada perubahan atau tetap sesuai putusan saat ini,"dikutip dari PalopoLeaks.Com.

Keputusan yang diumumkan merupakan putusan final atau akhir, dari pelanggaran kode etik Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang tersebut Irjen Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif.

Baca Juga: Isu Liar Kian Merebak! Ferdy Sambo Diduga Menikah dengan AKP Rita Yuliana, Motif Kasus Tewasnya Brigadir J?

Yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Sidang berlangsung dalam selama kurang lebih 18 jam.

Sidang menhadirkan 15 saksi, termasuk tersangka yang ikut jalankan intruksi Ferdy Sambo.

Sebelumnya eks Kadiv Propam Polri itu, melakukan pemalsuan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Begini Makna Konsorsium 303 yang Picu Ultimatum Kapolri, Isu yang Kini Seret Nama Ferdy Sambo

Dimana disebutkan terjadi aksi baku tembak. 

Namun setelah tabir mulai terkuak, Ferdy Sambo akui jika dia adalah dalang dibalik semua itu. 

Ferdy Sambo pilih akhiri nyawa Brigadir J, dengan alasan membela kehormatan keluarga.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah