Usai mendengar putusan sidang etik, Ferdy Sambo berencana akan ajukan banding.
Namun hal lalu ditanggapi dengan serius Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menyebutkan bahwa itu hak dari Irjen Ferdy Sambo.
"Ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja," kata Irjen Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik di Markas Besar Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dedi menuturkan setelah 21 hari masa banding, sekretaris KKEP akan memutuskannya.
"Apakah ada perubahan atau tetap sesuai putusan saat ini,"dikutip dari PalopoLeaks.Com.
Keputusan yang diumumkan merupakan putusan final atau akhir, dari pelanggaran kode etik Irjen Ferdy Sambo.
Dalam sidang tersebut Irjen Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif.