Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Tak Terima Dipecat Tak Hormat, Banding Jadi Pilihan Utama

- 26 Agustus 2022, 12:00 WIB
Pakai Seragam 'Polos' Pangkat Bintang Dua Berubah. Ferdy Sambo diberhentikan tak hormat dari Polri.
Pakai Seragam 'Polos' Pangkat Bintang Dua Berubah. Ferdy Sambo diberhentikan tak hormat dari Polri. /kolase foto Tangkapan Layar YouTube Polri TV/

Usai mendengar putusan sidang etik, Ferdy Sambo berencana akan ajukan banding.

Namun hal lalu ditanggapi dengan serius Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menyebutkan bahwa itu hak dari Irjen Ferdy Sambo.

"Ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja," kata Irjen Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik di Markas Besar Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Fakta Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo, Humas Polri Bilang Begini

Dedi menuturkan setelah 21 hari masa banding, sekretaris KKEP akan memutuskannya. 

"Apakah ada perubahan atau tetap sesuai putusan saat ini,"dikutip dari PalopoLeaks.Com.

Keputusan yang diumumkan merupakan putusan final atau akhir, dari pelanggaran kode etik Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang tersebut Irjen Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif.

Baca Juga: Isu Liar Kian Merebak! Ferdy Sambo Diduga Menikah dengan AKP Rita Yuliana, Motif Kasus Tewasnya Brigadir J?

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah