JURNAL PALOPO - Rekayasa Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat.
Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo Dipecat secara tidak tidak hormat, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Komisi Kode Etik (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang etik, yang berlangsung sejak pagi hingga jelang tengah malam. Kamis, 25 Agustus 2022.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," ucap Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait tewasnya Brigadir J.
Dia dinilai merekayasa hingga menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.