JURNAL PALOPO - Peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi merupakan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana atau penembakan Brigadir J.
Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga ikut melakukan pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya.
Baca Juga: Kejutan untuk Penderita Kelumpuhan Otak, Perda Pelegalan Ganja Medis Tengah Digodok
Keempatnya tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J, yang merupakan ajudannya sendiri.
"Peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga, diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu oleh FS di Saguling dan diketahui oleh PC dan Richard," kata Sigit saat RDP di Komisi III, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Bos besar Polri juga menyebut, Putri Candrawathi memberikan kesempatan kepada suaminya, Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa sang ajudan.